SEKILAS INFO
01-10-2024
  • 2 tahun yang lalu / Selamat Datang di Website Resmi UPTD SMP NEGERI 1 MALILI
1
Agu 2019
0
SOSIALISASI PKM MALILI TENTANG KTR (KAWASAN TANPA ROKOK)

Pengaturan tentang KTR  di sekolah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan  Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah. Dalam Pasal 1, Ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan  Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah tersebut, bahwa kawasan tanpa rokok adalah ruangan  atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, dan/atau mempromosikan rokok.

Lingkungan sekolah merupakan tempat berlangsungnya proses pembelajaran atau kegiatan belajar dan mengajar, baik yang bersifat instrakurikuler, kokurikuler, maupun ekstrakurikuler Mengingat pentingnya sekolah sebagai tempat pembelajaran bagi semua peserta didik, maka  sudah sepantasnya semua pihak atau stakeholder di sekolah berpartisipasi dalam mewujudkan sekolah sebagai KTR, sehingga lingkungan sekolah menjadi lebih bersih, sehat, dan  bebas dari rokok.

Kepala sekolah SMPN 1 Malili. H. Sahabuddin, S.Pd. M.M, menyambut antusias sosialisasi yang dilakukan oleh PKM Malili memberikan pemahaman kepada warga SMPN 1 Malili tentang urgensi bahaya merokok aktif dan pasif bagi kesehatan. Tidak hanya itu PKM Malili juga menggelar nobar (nonton bareng) peserta didik sehingga melihat langsung dampak negatif yang ditimbulkan.

Salam spensa MALILI berpreatasi